Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Peluang Honorer yang Tak Lulus PPPK

Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Saat ini proses seleksi PPPK 2024 Tahap 2 memasuki masa penantian hasil kelulusan.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
Ilustrasi PPPK 

3. Tenaga honorer tanpa formasi di instansi pemerintah

Yaitu tenaga honorer yang hingga kini belum memiliki formasi jabatan resmi namun tetap mengabdi di instansi tertentu.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024

Untuk bisa diangkat melalui skema ini, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh tenaga honorer, yaitu:

  • Terdaftar dalam database non-ASN milik BKN
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 atau seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Tidak memiliki formasi jabatan yang tersedia
  • Masa kerja minimal 2 tahun
  • Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Terdaftar sebagai peserta dalam seleksi ASN 2024

Kebijakan ini bersifat sementara, berlaku selama masa penataan tenaga honorer non-ASN hingga proses transisi selesai.

Baca juga: Prediksi Skor Kuwait vs Palestina di Jaber Al-Ahmad International Stadium 6/6/2025 Pukul 01.15 WIB

Mekanisme Pengangkatan dan Ketentuan Perjanjian Kerja

Adapun mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan berikut:

Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan formasi dari instansi masing-masing.

Masa kerja dalam perjanjian ditetapkan setiap 1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga tenaga honorer tersebut memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Kinerja tenaga honorer menjadi kunci. Jika dalam masa kerja predikat kinerja minimal “baik” dan tersedia anggaran, maka pengangkatan penuh waktu bisa dilakukan.

Aba Subagja menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan strategis sementara, bukan permanen. 

Namun melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkontribusi selama bertahun-tahun tidak diabaikan.

Kebijakan ini juga menjadi kesempatan emas bagi peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang gagal lolos seleksi penuh waktu, untuk tetap menjadi bagian dari ASN meski melalui jalur paruh waktu. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk

Baca juga: Prediksi Skor Korea Utara vs Kirgistan di Prince Faisal bin Fahd Stadium 6/6/2025 Pukul 01.15 WIB

Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved