LISA MARIANA Harus Cabut Laporan dan Minta Maaf agar Berdamai dengan Ridwan Kamil
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar utarakan persyaratan yang harus dipenuhi Lisa Mariana jika ingin berdamai.
Seperti diketahui politikus yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat belakangan tersandung isu perselingkuhan dengan selebgram itu.
Kang Emil, sapaan akrabnya, digugat ke Pengadilan Negeri Bandung tentang perbuatan melawan hukum.
Namun, dari tiga kali yang dijadwalkan mediasi tidak pernah dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil.
Terkait itu, Muslim Jaya bilang, ketidakhadiran kliennya di persidangan dikarenakan sibuk kerja.
Baginya, tak ada Ridwan Kamil di persidangan tidak menjadi masalah, sebab sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.
Bahkan ini dianggap sah secara hukum sehingga seharusnya sidang tetap bisa berjalan dan menemukan solusi.
"Dalam Perma pasal 6 Ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," katanya.
Baca juga: KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi
Baca juga: POTONG Lambung Demi Makin Cantik, Lisa Mariana: Ini Bisa Nampung 3 Bungkus Nasi Padang
Meski tak pernah menghadiri persidangan, Ridwan Kamil masih membuka kesempatan damai untuk Lisa Mariana.
Hanya saja mediasi dilakukan di luar persidangan dengan beberapa syarat yang diajukan.
"Mediasi masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," kata Muslim.
Ridwan Kamil juga menetapkan dua syarat supaya perdamaian bisa dilakukan.
"Seandainya pun mereka katakanlah mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, syarat kami tegas. Cabut gugatan dan minta maaf," paparnya.
Syarat ini didasarkan dari pihak Lisa Mariana yang dinilai belum mampu membuktikan dalil-dalil yang digugat.
Muslim memaparkan, Lisa Mariana harus bisa membuktikan hubungan hukumnya dengan Ridwan Kamil.
"Berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucapnya.
Oleh karena itu, Muslim merasa pihak Lisa Mariana harus meminta maaf karena belum mampu membuktikan dalil-dalilnya.
Tanggapan Lisa Mariana
Lantas apakah Lisa Mariana akan menyetujui syarat damai dari Ridwan Kamil tersebut?
Baca juga: Mau Cium Atalia Lisa Mariana Ingin Bertemu Istri Ridwan kamil, Berharap Sidang Datang dengan Suami
Lisa Mariana sempat mengutarakan keinginan berdamai dengan Ridwan Kamil.
Ia tak menampik ingin menyelesaikan konfliknya dengan Ridwan Kamil tanpa melalui jalur hukum.
Dia juga ingin bertemu dan menanyakan kabar Ridwan Kamil yang dianggapnya sebagai orang yang harus dihormati.
"Saya mau silaturahmi, pengin cium tangan saja," ucap Lisa Mariana.
Ia juga mengaku ingin bertemu dengan Atalia Praratya untuk meminta maaf dan berbicara dari hati ke hati.
"Kalau masalah Bu Love, itu nanti kita omongin heart to heart, woman to woman. Ya, minta maaf itu pasti," katanya.
Lisa bahkan berencana untuk memeluk Atalia Praratya jika diperbolehkan.
"Kalau misalkan Bu Love berkenan, saya peluk malah ibu," ucap Lisa Mariana.
Ia memuji kekuatan hati Atalia Praratya menghadapi permasalahan yang menimpa rumah tangganya.
"Gila kuat banget ibu tuh, mantap jiwa," tutur Lisa.
Sebelumnya, perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan politisi bernama Ridwan Kamil kian memanas.
Hal itu setelah sidang ketiga terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tidak membuahkan hasil atau gagal.
Baca juga: RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu digelar kembali di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
Namun, mediasi yang dijadwalkan gagal lantaran Ridwan Kamil tidak hadir.
Ketidakhadiran suami Atalia Praratya itu menuai respons keras dari pihak penggugat.
Pihak Lisa Mariana tampak kesal.
Dia merasa sikap mangkir itu sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum.
Lisa Mariana menggugat RK dengan tujuan utama untuk menuntut kejelasan status anak melalui tes DNA, bukan sekadar mencari sensasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan.
Dia klaim kliennya sudah menempuh berbagai cara sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak akan berjalan lancar karena tergugat tidak hadir. Agenda ke depan kita langsung masuk pokok perkara, kita bawa saksi ahli dan fakta-fakta persidangan akan terungkap."
" Jadi dia (Lisa) menempuh upaya hukum ini upaya terakhir, jika kedua belah pihak sudah tidak ada jalan keluar, ya pengadilanlah yang memutus perkara ini,” ujar Markus di Kompas Petang, KompasTV, Rabu (4/6/2025).
Pihak Lisa menekankan, tuntutannya jelas dan berdasar hukum.
Mereka hanya meminta agar Ridwan Kamil bersedia menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran status sang anak, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memberikan penjelasan hukum terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi melawan Lisa Mariana.
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi diperbolehkan, selama didukung oleh alasan sah yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Dalam Pasal 6 ayat 1 memang disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat wajib hadir dalam mediasi, baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum,” ujar Muslim.
Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh
Baca juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Peluang Honorer yang Tak Lulus PPPK
Baca juga: Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk
Baca juga: KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi