Berita Viral

Viral Ibu di Riau Tahu Anak Kandungnya Dirudapaksa Suaminya selama 9 Tahun

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.

Baca juga: Misteri Niat Terselubung Roy Suryo Tuntut Keaslian Ijazah Jokowi

Baca juga: Guru yang Melintasi Jembatan Viral di Merangin Jambi Minta Maaf

R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.

Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.

"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.

Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pengakuan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pria di Jambi Laporkan Mantan Abang Ipar ke Polisi Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai

Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Tembak Mati Warga Sipil, Agus Murib Bukan Anggota TPNPB-OPM

Baca juga: Guru yang Melintasi Jembatan Viral di Merangin Jambi Minta Maaf

Berita Terkini