TRIBUNJAMBI.COM- Viral ibu di Riau tahu anak kandungnya dirudapaksa suaminya selama 9 tahun.
Pelaku rudapaksa yang berstatus ayah tiri korban berinisial P (46), beralamat di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.
Sementara korban berinisial NH (23). Dia dilecehkan ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Mirisnya ibu korban R (49) mengetahui dan memperbolehkan suaminya rudapaksa anak kandungnya, karena pelaku mengancam membakar rumah jika korban menolak keinginannya.
Kasatrestrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke tantenya dan membuat laporan pada Sabtu (17/5/2025).
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Pasangan suami istri, P dan R ditangkap pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: 200 Rumah Dilaporkan Rusak Akibat Gempa Guncang Bengkulu, 800 Jiwa Terdampak
Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Tembak Mati Warga Sipil, Agus Murib Bukan Anggota TPNPB-OPM
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan sejak 2014 saat usianya masih 12 tahun.
Korban terakhir dilecehkan pada 2023 lalu sehingga P melancarkan aksinya selama 9 tahun.
Diketahui, NK merupakan anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.
R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status NK anak tiri.
Saat mengetahui perbuatan bejat P, R memilih diam karena diancam.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
Baca juga: Misteri Niat Terselubung Roy Suryo Tuntut Keaslian Ijazah Jokowi
Baca juga: Guru yang Melintasi Jembatan Viral di Merangin Jambi Minta Maaf
R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.
Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.
"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pengakuan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 9 Tahun,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pria di Jambi Laporkan Mantan Abang Ipar ke Polisi Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai
Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Tembak Mati Warga Sipil, Agus Murib Bukan Anggota TPNPB-OPM
Baca juga: Guru yang Melintasi Jembatan Viral di Merangin Jambi Minta Maaf