Berita Viral

Viral Ibu di Riau Tahu Anak Kandungnya Dirudapaksa Suaminya selama 9 Tahun

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban.

TRIBUNJAMBI.COM- Viral ibu di Riau tahu anak kandungnya dirudapaksa suaminya selama 9 tahun.

Pelaku rudapaksa yang berstatus ayah tiri korban berinisial P (46), beralamat di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.

Sementara korban berinisial NH (23). Dia dilecehkan ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Mirisnya ibu korban R (49) mengetahui dan memperbolehkan suaminya rudapaksa anak kandungnya, karena pelaku mengancam membakar rumah jika korban menolak keinginannya.

Kasatrestrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke tantenya dan membuat laporan pada Sabtu (17/5/2025).

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Pasangan suami istri, P dan R ditangkap pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: 200 Rumah Dilaporkan Rusak Akibat Gempa Guncang Bengkulu, 800 Jiwa Terdampak

Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Tembak Mati Warga Sipil, Agus Murib Bukan Anggota TPNPB-OPM

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan sejak 2014 saat usianya masih 12 tahun.

Korban terakhir dilecehkan pada 2023 lalu sehingga P melancarkan aksinya selama 9 tahun.

Diketahui, NK merupakan anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.

R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status NK anak tiri.

Saat mengetahui perbuatan bejat P, R memilih diam karena diancam.

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.

Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini