TRIBUNJAMBI.COM- Sosok EM, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dipecat karena kasus kekerasan seksual.
Aksi kekerasan seksual yang dilakukan EM berlangsung sejak 2023 hingga 2024, dengan korban mahasiswi S1 hingga S3 UGM.
Terbaru, UGM secara resmi memberi sanksi pemberhentian alias pemecatan terhadap EM.
Bagaimana sosok EM, guru besar UGM itu?
Guru besar fakultas farmasi UGM, EM diketahui memiliki segudang prestasi.
Disadur dari laman resmi UGM, EM merupakan lulusan asli UGM.
Ia juga mengambil S2 di UGM.
Sementara gelar doktornya didapat dari universitas bergengsi Jepang, Molecular Oncology, Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang.
Memiliki satu paten, EM juga pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Farmasi UGM.
Baca juga: Tak Ingin Disunat Lagi, Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru Pemberian Uang Kompensasi ke Sopir Angkot
Baca juga: Adu Bagong di Pangandaran Digerebek Petugas, Adu Ketangkasan Anjing Memangsa Babi
UGM Pecat Guru Besar EM
Dalam rilis di laman resmi UGM pada Sabtu (6/4/2025), disebutkan salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh UGM dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dalam hal ini EM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
"Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," tulis rilis resmi UGM.
Secara kronologis, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.