Profil Tokoh

Sosok EM, Guru Besar UGM yang Dipecat Karena Lakukan Kekerasan Seksual

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, menjadi sorotan karena terbukti melecehkan mahasiswinya.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Pria di Kota Jambi Larikan Motor yang Awalnya Dipinjam 

Baca juga: Lisa Mariana Melahirkan setelah 7 Bulan Ketemu Ridwan Kamil, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

EM kemudian disebut juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Modus Melalui Bimbingan dan Diskusi

Satgas PPKS melibatkan berbagai unsur dalam pemeriksaan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas.

Total 13 orang dimintai keterangan sebagai korban dan saksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.

Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.

“Kalau dilihat (modusnya), ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi.

“Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian memang dilakukan di luar kampus,” tambahnya

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Ingin Disunat Lagi, Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru Pemberian Uang Kompensasi ke Sopir Angkot

Baca juga: Kronologi Intimidasi Ajudan Kapolri pada Wartawan saat Liputan di Semarang

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 7/4/2025 Anjlok Rp23 Ribu per Gram Jadi Rp 1.758.000 per Gram

Berita Terkini