Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Pria di Kota Jambi Larikan Motor yang Awalnya Dipinjam
Baca juga: Lisa Mariana Melahirkan setelah 7 Bulan Ketemu Ridwan Kamil, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
EM kemudian disebut juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Modus Melalui Bimbingan dan Diskusi
Satgas PPKS melibatkan berbagai unsur dalam pemeriksaan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas.
Total 13 orang dimintai keterangan sebagai korban dan saksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.
Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.
“Kalau dilihat (modusnya), ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi.
“Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian memang dilakukan di luar kampus,” tambahnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Ingin Disunat Lagi, Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru Pemberian Uang Kompensasi ke Sopir Angkot
Baca juga: Kronologi Intimidasi Ajudan Kapolri pada Wartawan saat Liputan di Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 7/4/2025 Anjlok Rp23 Ribu per Gram Jadi Rp 1.758.000 per Gram