TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang diusulkan Komisi XII DPR RI dapat amnesti resmi diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Usulan tersebut diserahkan Menteri Hukum Ri, Supratman Andi Atgas ke Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
Supratman mengatakan ketujuh anggota kelompok bersenjata tersebut merupakan tambahan yang akan mendapatkan pengampunan dari presiden.
Dia menjelaskan bahwa ketujuh anggota KKB Papua tersebut merupakan narapidana yang berada di Lapas Makassar.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman Andi Atgas, Minggu.
Adapun narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu merupakan usulan anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).
Menteri Hukum itu tujuh yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.
Baca juga: Yalimo Kembali Kondusif, Warga Apresiasi Penangkapan KKB Papua Aske Mabel
Baca juga: Profil Willy Aditya, Putra Solok Sumbar Jadi Ketua Komisi XII DPR RI, Usul 7 KKB Papua Dapat Amnesti
"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.
"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB Papua.
Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
Dia lantas berkata, "Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali."