"Hari Rabu, kami dari Komisi XIII akan rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Itu akan kami sampaikan. Kalau KKB masuk dalam pembahasan bersama Kementerian Imipas, baru bisa diputuskan," kata dia.
Menurut Willy, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai verifikator dalam proses amnesti ini, sementara kewenangan input nama-nama penerima berada di tangan Kementerian Imipas.
“Nanti yang pertama itu berkaitan dengan input. Input itu tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum. Jadi tugasnya Kementerian Hukum cuma verifikator saja,” ujar dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bocor Video Call Bupati Bogor dengan Kades Wiwin Imbas Video Nasi Kotak, Mendagri Marah
Baca juga: Tingkatkan PAD dari Pengolahan Sampah, Diza Akan Gandeng Investor
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 133, Wisata Sejarah
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com