2. Tentang upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU.
3. Pelanggaran administrasi Pemilukada.
Baca juga: Daftar 15 Bupati Wabup Perempuan di Jawa Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Banyumas s/d Semarang
Baca juga: Gugatan Pilkada Kerinci Ditolak MK, Ini yang Disampaikan Monadi
Isi Gugatan Hasil Pilkada Sarolangun
Gugatan sengketa Pilkada Sarolangun 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 03 Tontawi Jauhari-A Harris.
Hasil Pilkada Sarolangun 2024 sesuai ketetapan KPU adalah sebagai berikut:
Paslon nomor 01 Hurmin-Gerry meraih 78.525 suara.
Paslon nomor 01 Muhammad Fauzi dan Sahara mendapat 1.307 suara.
Paslon nomor 02 Muhammad Madel-Nor Muhammad mendapat 11.703 suara.
Paslon nomor 03 Tontawi Jauhari-A Harris mendapat 22.172 suara.
Paslon nomor 04 Hillalatil Badri-Aang Purnama mendapat 50.068 suara.
Paslon Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sarolangun 2024 ke MK. Berikut ini isinya.
Mereka meminta MK membatalkan SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024.
Alasannya karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Segera Dilantik Jadi Gubernur Jawa Timur
Baca juga: Viral Maling di Mendalo Muaro Jambi Minta Dibukakan Pintu Terekam CCTV
Paparkan Dugaan Pelanggaran
Pasangan itu menyoroti pelanggaran yang dilakukan KPU Sarolangun dan juga paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry.