Antara paslon nomor paslon nomor urut 01 Nalim-Nilwan dan paslon nomor urut 02 M Syukur-Khafid, terdapat selisih 3.798 suara.
Berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan tim Nalim-Nilwan, setidak-tidaknya erolehan suara Nalim-Nilwan seharusnya 96.605 suara dan M Syukur-Khafid 90.383 suara.
Menurut Nalim-Nilwan, perbedaan selisih itu karena ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tetapi mengisi kehadiran ditandatangani oleh oknum penyelenggara dan pelanggaran lainnya, sebanyak lebih kurang 10.020 suara.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Kemudian, juga adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif, hingga mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.
Paslon nomor urut 01 juga menyebut pelanggaran-pelanggaran dilakukan KPU Merangin.
Pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin:
1. KPU memanipulasi daftar hadir oleh petugas KPPS.
2. KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih.
3. KPU sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP.
4. Pemasangan DPT oleh KPU di banyak TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
5. Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas pelaksana Pemilukada yang menguntungkan salah satu calon.
Baca juga: Gugatan Pilkada Kerinci Ditolak MK, Ini yang Disampaikan Monadi
Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Paling Ramai Video Panas Diduga Anak Kampus di Jambi
Pelanggaran -pelanggaran setelah pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin antara lain:
1. Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Merangin