Pelantikan Kepala Daerah

Bagaimana Nasib Gugatan Hasil Pilkada Merangin dan Sarolangun? Lanjut Pembuktian atau Ditolak?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Tersisa 2 gugatan hasil Pilkada di Jambi yang menunggu putusan sela di MK.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersisa 2 gugatan Pilkada di Jambi yang masih menunggu di putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni Pilkada Merangin da Pilkada Sarolangun.

Hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan hasil Pilkada Kerinci ditolak MK.

Hakim MK menilai gugatan yang diajukan Darmadi-Darifus, Tayani Kasim-Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi-Aswanto bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli melalui telepon selular,  Rabu (5/2/2025). 

"Iya, keputusan dismisal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini," kata dia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, kata Mensediar, sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

"Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar mantan ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.

Baca juga: Daftar 15 Bupati Wabup Perempuan di Jawa Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Banyumas s/d Semarang

Baca juga: Makna Di Balik Nama Leshia Tivana Billar, Diambil dari Nama Lesti Kejora

Tersisa 2 Pilkada di Jambi

Tersisa 2 gugatan Pilkada dari Jambi yang masih dalam proses pembacaan putusan sela hari ini, Rabu (5/2/2025).

Yakni Pilkada Merangin dan Pilkada Sarolangun.

Apakah 2 Pilkada di Jambi ini akan ditolak atau dilanjutkan ke tahap pembuktian?

Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin

Pasangan calon nomor urut 01 Nalim-Nilwan Yahya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK.

Halaman
1234

Berita Terkini