Begitu juga Kerinci, tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan dinilai juga tidak memiliki dalil dan alat bukti yang kuat, sehingga sangat kecil peluang gugatannya akan diterima oleh MK.
Meski begitu, Pahrudin tetap masih akan melihat sidang kedua dan melihat jawaban dari pemohon, serta putusan dari MK pada sidang ketiga. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Motor Dinas Kades Tebat Patah Diamankan Polres Muaro Jambi karena Diduga Sarana Bandar Narkoba?
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Untuk 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Provinsi Jambi