Pileg 2024

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Caleg saat Pemilu, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi politik uang

TRIBUNJAMBI.COM- Jelang pemungutan suara 2024, kerap kali kita menemukan praktik politik uang atau lebih dikenal Money Politik.

Biasanya para tim sukses juga gencar membagikan uang atau amplop dengan sebutan serangan fajar untuk membeli suara saat pemilu.

Lantas apa hukumnya menerima uang serangan fajar saat pemilu?

1. Pendapat Ustadz Abdul Somad

Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad meminta agar masyarakat tidak menerima uang suap dari caleg.

“Jangan diterima haram itu,” kata Ustadz Abdul Somad.

“Kalau Rp 5 Juta paka Ustadz?,” katanya lagi.

Namun tetap saja Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa perbuatan itu adalah haram.

“Sekali haram tetap haram,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: KPU Rakor dengan Forkopimda, Tetapkan 13 Titik Lokasi Kampanye Akbar Pilpres dan Pileg di Tebo

Baca juga: Sebelum Nyoblos, Pastikan TPS, Jadwal dan Dokumen di Pemilu 2024, Begini Caranya

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Memilih Pemimpin di Pemilu 2024

2. Pendapat Buya Yahya

Sementara itu, dilansir dari akun YouTube Al Bahjah, dalam ceramahnya Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait menerima uang dari caleg.

Begini pertanyaannya “Bolehkah kita menerima uang dari caleg dengan niat kita tidak bermaksud untuk memilihnya, kita tetap memilih yang kita yakini baik, karena pemilihan kemarin itu banyak yang memberikan amplop, kalau tidak diterima alasannya sungkan, mohon sekali jawabnnya?” sebut pemuda yang bertanya ke Buya Yahya.

Buya Yahya lantas merespon bahwa pemberian uang dari caleg dinilainya dengan kaidah yang sederhana.

“Siapapun yang memberikan hadiah kepada anda, asalkan barang tersebut bukan dari barang yang haram itu halal buat anda, itu kaidah umum,” kata Buya Yahya.

Kedua, hadiah tersebut tidak merendahkan anda.

Halaman
123

Berita Terkini