Pileg 2024

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Caleg saat Pemilu, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi politik uang

Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela.

Tujuan lainnya adalah menjadikan salah perbuatan yang sebetulnya sesuai syari'ah.

Pemberi disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan sebutan untuk penghubung adalah ra'isy.

Suap, uang pelicin, money politic dan lainnya disebut risywah jika untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.

Selain Allah SWT, Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

Jangan lupa untuk melakukan istikhoroh sebelum memilih pemimpin.

Semoga kita mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. aamiin. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini