Pilkada di Jambi

Pengamat: dari 8 Gugatan Pilkada di Jambi, Hanya 2 yang Berpotensi Dikabulkan MK

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari 8 sidang sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 2 yang berpotensi dikabulkan.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala daerah untuk 8 gugatan hasil Pilkada di Provinsi Jambi.

Selanjutnya MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, sejumlah pengamat politik menilai bahwa tidak semua gugatan akan dikabulkan oleh MK, jika melihat pokok permohonan yang diajukan.

Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan, dari 8 gugatan di 6 Kabupaten/kota, yang berpotensi lanjut ke sidang selanjutnya dan berpotensi dikabulkan MK hanya ada 2 gugatan.

"Setelah melihat sidang perdana MK kemarin, saya menilai yang berpotensi diterima adalah gugatan dari Bungo dan Muaro Jambi," ucapnya, Sabtu (18/1/2025).

Sementara 6 gugatan lain yakni 3 dari Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, dan Merangin, diprediksi akan dismissal atau MK memutuskan tidak melanjutkan ke sidang selanjutnya pada sidang ketiga atau putusan.

Pahrudin menilai pokok permohonan para pemohon dari Bungo dan Muaro Jambi cukup kuat, bahkan alat bukti yang ditampilan sangat mendetail terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Seperti di Bungo, ada bukti Calon Bupati melakukan money politic, ada bukti ketidaknetralan Bupati, ASN, hingga kepala desa, bahkan pencoblosan 50 surat suara.

Kemudian di Muaro Jambi, dalil yang disampaikan terkait dengan pemilih yang tidak memiliki E-KTP, yang buktinya disampaikan dengan jelas.

Pahrudin menyebut dalil tersebut cukup kuat untuk bisa melakukan PSU.

Sementara untuk 6 gugatan dari 4 kabupaten/kota lain, kata Pahrudin, pada sidang perdana pokok permohonan dan alat bukti yang disampaikan tidak cukup kuat dan cenderung lemah.

"Bukti dan dalil yang diajukan tidak kuat dan beberapa tempat cenderung mngada-ada," ujarnya.

Bahkan gugatan hasil pilkada Merangin yang perolehan suaranya cukup tipis disebut juga dalil dan alat buktinya tidak kuat.

"Merangin dalilnya tidak kuat, tidak penuhi selisih suara dan data tidak valid," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini