PKB Soroti Kritik PDIP terhadap PPN 12 Persen: Silakan Berargumentasi di Sidang MK

Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen

Dolfie menjelaskan, UU HPP merupakan inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi Tribunnews pada Minggu (22/12/2024).

Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021.

Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

 

Artikel ini disadur dari Tribunnews.com dengan judul PDIP Kritik PPN 12 Persen, Elite PKB: Kalau Keberatan Silakan Ajukan Judicial Review ke MK, .

Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Presiden Prabowo Jalankan PPN 12 Persen, Agar Tak Langgar UU Inisiasi PDIP

Baca juga: Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demonstrasi Serentak

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Pemerintah Pastikan Tidak Membebani Masyarakat

Berita Terkini