TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lembaga legislatif paling tidak patuh terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024.
Hal ini diketahui dari perkembangan pelaporan LHKPN periode tahun 2024 yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat ada 2.941 wajib lapor dari legislatif yang tidak melaporkan LHKPN periode tahun 2024 sampai batas Waktu pelaporan pada 11 April 2025.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta para wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan tersebut.
Nantinya, Budi Prasetyo menjelaskan, pelaporan LHKPN dari para wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN sesuai jadwal tersebut akan dicatat sebagai kategori terlambat.
Baca juga: KPK Umumkan LHKPN Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Paling Kaya Punya Harta Rp5,4 T
Budi Prasetyo menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan wujud transparansi atas kepemilikan aset dan harta sebagai penyelenggara negara sekaligus pejabat publik.
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN (aparatur sipil negara), seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," kata Budi Prasetyo, Selasa (15/4/2025).
KPK pun mengimbau pimpinan maupun satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara di masing-masing institusi.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 402.638 LHKPN diterima KPK sampai batas waktu pelaporan 11 April 2025.
Sementara jumlah keseluruhan LHKPN yang seharusnya diterima KPK sebanyak 416.348.
Jika dibandingkan antara total LHKPN yang seharusnya diterima KPK dengan jumlah LHKPN yang diterima sampai tenggat waktu pelaporan, komisi antirasuah mencatat persentase pelaporan tepat waktu mencapai 96,71 persen.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik," ujar Budi Prasetyo.
Baca juga: Kepatuhan Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN Memprihatinkan, Ketua KPK: Baru 58 Persen
Merujuk hasil rekapitulasi data LHKPN yang diterima per 14 April 2025, total ada 20.787 wajib lapor dari legislatif.
Dari jumlah tersebut, 17.846 wajib lapor di antaranya sudah menyampaikan LHKPN.
Artinya, persentase pelaporan LHKPN dari wajib lapor legislatif baru mencapai 85,85 persen.