KPK Umumkan LHKPN Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Paling Kaya Punya Harta Rp5,4 T

KPK telah mengumumkan LHKPN menteri hingga pejabat setingkat menteri dari Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo-Gibran

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri hingga pejabat setingkat menteri dari Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ada 124 menteri di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

Pahala mengungkap, dari 124 orang tersebut, total ada 123 orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Namun, ada satu pejabat yang belum melaporkannya, yakni Tina Talisa, karena dia baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024 lalu.

Karena pelantikannya baru Desember lalu, kata Pahala, waktu Tina untuk melaporkan harta kekayaannya lebih lama dibanding pejabat lainnya, yaitu 31 Maret 2025.

"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makanya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang, karena 3 bulan (batas akhir pelaporan).

"Nah, satu (orang) memang dilantiknya 6 Desember. Jadi, yang satu baru jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025), dilansir dari Tribunnews.

Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.

Orang-orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu lagi melapor lagi sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Meski begitu, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.

Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.

"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.

"Yang 58 plus 1 (menteri baru) belum pernah menyampaikan sama sekali (harta kekayaannya)," sambung Pahala.

Saat ini, tahapan terkait pelaporan LHKPN menteri Prabowo sudah sampai tahap verifikasi.

Selanjutnya, dia mengatakan KPK akan segera mengunggah LHKPN menteri di situs elhkpn.kpk.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved