Berita Sarolangun

Pemkab Sarolangun Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tak Terapkan UMK di 2025, Jadi Rp3.3 Juta per Bulan

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.

"Kita berharap seluruh stakeholder, badan usaha pada khususnya untuk dapat menerapkan upah minimum yang sudah di sepakati ini," imbuhnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Free Fire MOD APK Patch Terbaru Diamond +999999, Ada Skin Senjata Terupdate

Baca juga: Kasus DBD Terus Bermunculan di Muaro Jambi, November Tambah 8 Kasus, Jadi 136 Penderita di 2024

Baca juga: Meningkatkan Cukai Rokok: Antara Upaya Pengurangan Merokok dan Tanggung Jawab Sosial

Baca juga: 80 Personel Jaga Bandara Selama Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terkini