Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.
Ada 7 berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.
Namun, isi gugatan yang diajukan Tontawi-Haris belum diketahui.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.
Pihaknya masih menunggu. Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan. (danang noprianto)
Baca juga: Sosok Abdullah Sani Ustaz Kelahiran Bram Itam yang Menang 3 Pilkada Termasuk Pilgub Jambi 2024
Baca juga: Mengapa Haris-Sani Tak BIsa Sapu Bersih 11 Kabupaten Kota di Pilgub Jambi, Romi Pegang Tanjabtim