"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.
Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.
"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelas Artanto.
Keluarga korban, GR, telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," tambahnya.
Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan," tandasnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, termasuk dari massa yang menggelar Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng untuk menuntut keadilan bagi korban penembakan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang, Belum Jadi Tersangka,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Bakwan Sayur, Jangan Terlalu Banyak Air pada Adonan
Baca juga: Real Count KPU Pilkada Batanghari Kotak Kosong vs Fadhil-Bakhtiar Jumat 29 November
Baca juga: Banjir dan Longsor Sumut, 15.754 Kepala Keluarga Terdampak Bencana