Pengakuan Aipda Robig Pelaku Penembakan Pelajar SMK di Semarang, 2 Kali Lepas Tembakan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang hingga tewas.

Pengakuan Aipda Robig ini diungkap Polda Jateng.

Pengakuannya, Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. 

Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto,Kamis (28/11/2024) petang. 

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

Baca juga: Real Count KPU Pilkada Batanghari Kotak Kosong vs Fadhil-Bakhtiar Jumat 29 November

Baca juga: Banjir dan Longsor Sumut, 15.754 Kepala Keluarga Terdampak Bencana

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Aipda Robig juga diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.

Belum Jadi Tersangka

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Kota Jambi, Siswa SMA 6 vs SMK 3 Bawa Sajam Diduga Berselisih saat Tanding Futsal

Halaman
12

Berita Terkini