Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.
Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Crystal Palace - Piala EFL 31 Oktober 2024
Baca juga: Ngaku Dikhianati, Baim Wong kini Ditantang Ungkap Bukti Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven
Pemicu terduga pelaku bakar suami
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, terkait gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.
"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv.
Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku pun langsung menghubungi RDW dan meminta klarifikasi terkait gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.
FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masih Aktif Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 29 Oktober 2024, Ada 500 Diamond Gratis!
Baca juga: Pj Bupati Tebo Monitoring Pelaksanaan SKD CPNS, Beri Arahan ke Peserta
Baca juga: Sosok Ustadz AWD Pelaku Rudapaksa 12 Santri dan Santriwati, Cukup Populer di Jambi