Ingat Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto? Sudah Masuk Tahap Persidangan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman polisi tewas dibakar istri,seorang Polwan di Mojokerto,di makam Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024) dan sosok Polwan, Briptu FN,pelaku yang merupakan istri korban.

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Polwan yang bakar suami di Mojokerto? Kabar terbarunya kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

Sidang Polwan bakar suami ini digelar secara online.

Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi.

Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.

Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. 

"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Baca juga: Masih Aktif Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 29 Oktober 2024, Ada 500 Diamond Gratis!

Baca juga: Uji Materiil UU Pengembangan Sektor Keuangan Dana Pensiun Masuki Babak Baru di MK

Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu. 

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus. 

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Halaman
12

Berita Terkini