Berita
Uji Materiil UU Pengembangan Sektor Keuangan Dana Pensiun Masuki Babak Baru di MK
- Uji materil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memasuki babak baru.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM - Uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4) memasuki babak baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang Uji Mastering atas udang-undang tersebut siang ini Selasa (29/10/2024) pukul 14.00 wib.
Uji materil atas undang-undang tersebut di lakukan setelah 16 warga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk melajukan uji materil Undang-udang tersebut beberapa waktu yang lalu.
Sudono, satu diantara warga yang mengajukan uji materil saat di hubungi Tribunjambi.com mengatakan saat ini dia dan beberpa warga lainya sedang berada di Gedung MK.
Keberadaan mereka untuk mengikuti sidang uji materil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4).
"Hari ini agenda sidang ya, jadi kita berada di sini untuk mengikuti sidang," ujarnya
Lebih lanjut pria yang akan pensiun Desember 2025 ini mengatakan dalam menghadapi sidang ini mereka sudah melakukan diskusi dan pemantapan tuntutan.
Dimana mereka telah menyiapkan alasan dilakukan nya gugatan atas undang-undang tersebut.
"Kita sudah siapkan alasan gugatan atas undang-undang tersebut," ujarnya.
Baca juga: Konsisten Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, BSI Terima Penghargaan dari OJK
Baca juga: Bank Jambi Cabang Tebo Gelar Event literasi dan Inklusi Keuangan Bersama OJK Dan BI
Untuk diketahui, UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini menjadi rujukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai dana pensiun.
Dimana,OJK telah menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun efektif yang berlaku sejak Oktober 2024.
Kebijakan baru itu membatasi pencairan uang pensiun secara sekaligus hanya sebesar 20 persen dari manfaat pensiun.
Selebihnya atau 80 persen, apabila setelah memperhitungkan pajak bernilai lebih dari Rp 500 juta, wajib dibayarkan secara berkala dan atau dibelikan anuitas dengan masa manfaat minimal sepuluh tahun. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.