Berita
Kelas Sore di SMPN 7 Kota Jambi, Dipungut Biaya, Kepsek Sarankan Wartawan Temui Humas
Kelas Sore di SMPN 7 Kota Jambi, Dipungut Biaya, Kepsek Sarankan Wartawan Temui Humas
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Kelas Sore di SMPN 7 Kota Jambi, Dipungut Biaya, Kepsek Sarankan Wartawan Temui Humas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pungutan liar (Pungli) diduga masih terjadi di sekolah negri dalam Kota Jambi. Kali ini terkuak di SMPN7 Kota Jambi.
Pungutan uang diambil dari siswa dengan modus belajar tambahan dan belajar sore kelas unggul.
Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut sudah berlangung sejak 2017, hingga kini masih berlangsung. Ada uang utuk pembayaran belajar sore kelas unggul di kelas VII dan VIII, ada uang sumbangan belajar sore kelas IX, ada pungutan kelas berbakat istemewa.
Baca: Desa Award, Bupati Bungo Siapkan Penghargaan untuk Desa Terbaik Lakukan Transparansi
Baca: Nelayan Masih Menggunakan Trol, Ini Sanksi yang Diterapkan Pemerintah Provinsi Jambi
Baca: Viral di Media Sosial, Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Kenakan Kaos Bergambar Prabowo, Nah Lo?
Pungutan itu diambil setiap bulan dari siswa, dan dibuatkan buku agenda pembayaran serta dilakukan secara sistematis.
Kepala SMPN 7 Kota Jambi ketika dikonformasi, tidak menafik hal tersebut. Hanya saja dia tak mau berkomentar lebih. Namun mengarahkan sejumlah awak media yang hendak mengkonfirmasi hal itu ke bagian humas SMPN7.
"Masalah itu, ke humas saja," katanya kepada sejumlah wartawan, dengan menolak berkomentar lebih.
Baca: Ramalan Zodiak 7 April 2019, Beberapa Bintang Bakal dapat Peringatan, Ada Keberuntungan Soal Asmara
Baca: Dibalik Kemenangan Timnas U-22 Indonesia di Piala AFF U22 2019 Masih ada Utang Rp 4,5 M, Untuk Apa?
Baca: Setelah Mayat Dalam Koper, Warga Pesisir Pantai Temukan Mayat dalam Karung, Begini Kondisinya
Sementara Arman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya pungutan untuk proses belajar mengajar itu tidak dibolehkan, karena sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS.
"Untuk belajar itu, apapun kesepakatannya tetap tidak boleh ada pungutan. Yang bersentuhan dengan kegiatan belajar mengajar, ngambil raport, les sore, itu tidak boleh ada pungutan," kata Arman.
Arman mengungkapkan, jika hal terbut benar terjadi, pihaknya akan turun untuk menulusuri.
"Apapun alasanny tetap tidak boleh. Yang jelas pihak sekolah tidak pernah mintak persetujuan Diknas," ujarnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, saat ini kelas unggul juga sudah tidak lagi diperbolehkan. Makanya pemerintah membuat sistem zonasi pada PPDB, karena untuk menghilangkan kelas unggul.
"Kami akan buat tim dulu. Apa latar belakangnnya. Jika benar, akan kmi buat surat teguran," ujarnya. Kelas Sore di SMPN 7 Kota Jambi, Dipungut Biaya, Kepsek Sarankan Wartawan Temui Humas (Rohmayana)