4 unit kendaraan bermotor
1 unit speedboat
7 jam tangan berbagai merk
80 gram perhiasan emas
Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta
Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.
Pasal Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Selain pasar narkotika, Helen cs juga terancam dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 42, Menulis Teks Berita
Baca juga: 7 Lokasi Lapak Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen Terungkap
Baca juga: Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat