TRIBUNJAMBI.COM - Peran kartel narkoba di Jambi jaringan Helen bersaudara, sepekan raup untung Rp 1 miliar dari 7 lapak.
Sembilan orang kartel narkoba di ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi pekan kemarin.
Rabu (16/10/20240 sore, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
Bareskrim membongkar kartel bisnis narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi yang dikendalikan tersangka HDK alias Helen dkk.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus ini total lima tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Peran 9 Tersangka
Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.
Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.
Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.
Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK.
Tikui dan AK merupakan tiga bersaudara dengan Helen.
Baca juga: 7 Lokasi Lapak Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen Terungkap
Baca juga: Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat
Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.
“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.
Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.