Berita Jambi

4 Pria di Jambi Dibekuk Polisi, Narkoba Setengah Kilo dan Ekstasi Diamankan

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi.

Empat pria berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21) ditangkap di empat lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura, Sabtu (9/8/2025) mulai dini hari hingga siang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur. Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

Baca juga: Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun

“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mengamankan H dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, H mengaku barang itu miliknya bersama C dan masih ada sabu lain di kos C,” kata Ipda Deddy, Sabtu (9/8/2025).

Polisi kemudian menuju sebuah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin. C diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan tas selempang. Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari S melalui sistem kerja.

Pengembangan berlanjut, polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi dari S. Namun, S justru menitipkan barang itu kepada Y. 

“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan Y di pos keamanan kantor Kelautan dan Perikanan di Jalan MT. Haryono. Dari Y disita tiga butir pil ekstasi logo labubu warna oranye,” ungkap Ipda Deddy.

Baca juga: Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini