TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Telanaipura berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda listrik yang menggunakan modus mencari barang bekas di Umi Dayat, kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Kamis (11/7/2024).
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian merespon laporan dari masyarakat mengenai kejadian pencurian di salah satu toko di Kecamatan Danau Sipin.
"Tim Opsnal Polsek Telanaipura, dengan dukungan unit Ranmor Polresta Jambi, berhasil menangkap pelaku pertama, Ade, di kediamannya di Legok, Danau Sipin," ujar Harefa dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (14/7/2024).
Setelah penangkapan Ade, polisi melakukan pengembangan dan mengidentifikasi pelaku lainnya, yakni Evan.
Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura.
Ade dan Evan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Warga Desa Sembubuk Keluhkan Pembangunan Pabrik CPO Diduga Tanpa Izin
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 25, Norma dan UUD NRI Tahun 1945
Baca juga: KPU Tebo Monitoring Proses Coklit di Kecamatan, Targetkan Selesai Dalam Waktu Dekat