TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 7 tahun jadi buronan kasus penggelapan, mantan Kepala Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Penangkapan Muhammad Rusdi yang sudah 7 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari itu dilakukan di warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Sarolangun pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari akun sosial media Kejksaan Negeri Sarolangun, Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelapan yang terlah divonis Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor ; 55/Pid.B/2017/PN SRL tanggal 19 September 2017.
Terpidana terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Muhammad rusdi divonis 9 bulan sementara tuntutan jaksa 2 tahun.
Baca juga: Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M
Baca juga: Bujang Buntu Terekam CCTV Maling Tas di Kota Jambi Viral
Di tingkat banding, hakim Pengadilan tinggi (PT) Jambi memvonis Muhammad Rusdi dengan 2 tahun penjara.
Atas putusan ini, Muhammad Rusdi mengajukan kasasi ke Mahkamah agung (MA) dan putusannya menguatkan putusan PT Jambi yakni 2 tahun penjara.
"Divonis MA dengan 2 tahun penjara pada 2018. artinya sekitar 7 tahun terpidana buron dan akhrnya ditangkap. Terpidana akan dieksekusi ke Lapas sarolangun," kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian.
Untuk diketahui, kasus penggelapan yang menimpa mantan kades Muhammad Rusdi ini terkait penggelapan pada pembayaran TBS kelapa sawit pada perusahaan sawit di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Tolak Tanda Tangan Sumpah, Dokter Tifa Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik BAP Ijazah Jokowi
Baca juga: Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M
Baca juga: Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi Tertinggi Periode 22-28 Agustus 2025 Rp3.615 per Kg