Korupsi PT PAL Jambi

Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M

Jadi tersangka mantan Direktur PT PAL di Jambi, Wendy Hartanto (WH) ajukan praperadilan. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kejati Jambi sita aset PT PAL senilai ratusan miliar. Satu dari 5 tersangka terkait pemberian kredit dari Bank BNI ke PT PAL ajukan praperadilan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditetapkan jadi tersangka korupsi, mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi, Wendy Hartanto (WH) ajukan praperadilan.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (21/8/20250, dengan agenda pembacaan permohonoan pemohon Wendy Hartato.

Sementara selaku termohon yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

Diketaui saat ini Kejati Jambi sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.

Pada sidang yang dipimpin Dominggus Silaban ini pemohon Wendy Hartanto didampingi penasehat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum pemohon menyebut jika kasus antara PT PAL dan Bank BNI merupakan persoalan perdata yakni wanprestasi.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi Tertinggi Periode 22-28 Agustus 2025 Rp3.615 per Kg

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi

"Hubungan debitur dengan bank merupakan hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi," baca penasehat hukum pemohon.

Menarik kasus wanprestasi menjadi tindak pidana korupsi, lanjut penasehat hukum pemohon bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi pada kasus PT PAL, perusahan pengolahan kelapa sawit itu juga disebut telah ada putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pengadilan Niaga Medan.

Penasehat hukum pemohon menekankan soal definisi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.

Menurut mereka, fasilitas kredit bank hingga kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. 

Sebagaimana Yurisprudensi MA No.1095/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata.

Dalam replik, pemohon juga membeberkan terkait kredit yang didapat dari Bank BNI, salah satunya dipakai untuk melunasi utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar.

Pihak pemohon menyebut, utang di Bank CIMB Niaga merupakan uang perusahaan (PT PAL) bukan utang pribadi pemohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved