Korupsi PT PAL Jambi

Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M

Jadi tersangka mantan Direktur PT PAL di Jambi, Wendy Hartanto (WH) ajukan praperadilan. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kejati Jambi sita aset PT PAL senilai ratusan miliar. Satu dari 5 tersangka terkait pemberian kredit dari Bank BNI ke PT PAL ajukan praperadilan 

Para tersangka memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp 105 miliar.

Kemudian, uang fasilitas kredit itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan.

Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian negara Rp 105 miliar.

Kajati Jambi Hermon Dekristo melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memaparkan modus operandi dan peran empat tersangka.

Wedy Hartanto dan Viktor Gunawan, melakukan manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap bank BUMN untuk tahun 2018- 2019.

"Jadi bukan bank yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank. Tetapi data-data itu ada pemalsuan dilakukan oleh para tersangka sehingga uang dari bank bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai,” katanya.

Tim Penyidik Kejati Jambi telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk perkembangan perkara.

Kemudian, Rais Gunawan (RG) Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Noly mengatakan tersangka berperan dalam membobol sistem bank BUMN tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara.

Tersangka keempat, Bengawan Kamto yang merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi.

Dalam kasus korupsi ini, Bengawan Kamto adalah Komisaris PT PAL Jambi dan berperan sebagai pemegang saham.

Dia dianggap mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.

Demikian juga dengan tersangka AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT PAL diduga mengetahui dan ikut serta dalam proses pembobolan kredit tersebut.

Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Kelima disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved