Berita Muaro Jambi

Warga Desa Sembubuk Keluhkan Pembangunan Pabrik CPO Diduga Tanpa Izin

Sejumlah warga Desa Senaung, Sembubuk, dan Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan aktivitas penimbunan yang diduga akan digunakan sebaga

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Pembangunan Pabrik CPO 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sejumlah warga Desa Senaung, Sembubuk, dan Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan aktivitas penimbunan yang diduga akan digunakan sebagai lokasi untuk mendirikan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin yang jelas.

Warga yang tinggal di sekitar Desa Sembubuk merasa resah karena penimbunan ini menyebabkan peningkatan debu yang mengganggu kesehatan dan kehidupan sehari-hari mereka.

Hendri, salah seorang warga Desa Senaung, mengatakan bahwa aktivitas ini, terutama saat musim panas, mengakibatkan jalanan di RT 08 dan 06 dipenuhi debu yang meresahkan. "Kami merasa dalam 'darurat debu'. Masyarakat, terutama di Desa Senaung, merasa terganggu dan khawatir akan dampak kesehatannya," ujarnya dengan nada kegeraman.

"Mohon solusi dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini dan melindungi kesehatan kami," tambahnya.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga ilegal ini rencananya akan digunakan sebagai lokasi untuk pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, atau CPO.

Namun, Kepala Dinas PMPTSP, Maman Zuharman, menyatakan bahwa tidak ada pengajuan resmi untuk membangun pabrik CPO di lokasi tersebut setelah dilakukan pengecekan data. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi juga mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan terkait rencana pembangunan pabrik CPO di lokasi tersebut. "Dokumen lingkungan untuk aktivitas ini belum tersedia," tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dampak lingkungan dari aktivitas ini kepada DLH.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Puja Susanto, menjelaskan bahwa pelaku usaha sebelumnya hanya meminta informasi terkait tata ruang, bukan izin resmi. "Mereka seharusnya belum boleh melakukan aktivitas apapun di sana tanpa izin yang lengkap," tegasnya.

Puja menegaskan, izin harus didapatkan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas pembangunan.

"Bangun dulu, izin kemudian, bukanlah cara yang sesuai dengan peraturan." jelasnya.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 25, Norma dan UUD NRI Tahun 1945

Baca juga: KPU Tebo Monitoring Proses Coklit di Kecamatan, Targetkan Selesai Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Gratis 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Bulan Juli 2024, Ada Diamond hingga Skin Langka Gratis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved