Berita Sarolangun

3 Pengedar Ekstasi Jaringan Riau Diciduk Satresnarkoba Polres Sarolangun, BB 793 Butir Pil Siap Edar

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN - Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ekstasi dan barang bukti 793 pil yang akan diedarkan di Sarolangun dan Kota Jambi. Satu diantara tersangka adalah perempuan, Kamis (20/6).

Ekstasi.

SAROLANGUN, TRIBUN - Tiga pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan Riau diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun dari tempat yang berbeda. Ketiga yang ditangkap itu yakni S, SY dan RR.

Dari tangan ketiga pelaku itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 793 butir pil yang akan disebarkan di Kota Jambi dan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya dalam rilis mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap S yang seorang perempuan di Sri Pelayang Sarolangun.

Setelah dilakukan pengembangan pihaknya kemudian menangkap SY di kawasan Kantor Bupati Sarolangun.

Sementara RR berhasil diringkus di luar kota, tepatnya di Sungai Duren.

"Awalnya kita berhasil menangkap satu orang pelaku inisial S pada hari Minggu, 9 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Simpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam Sarolangun. Dari hasil pengembangan berhasil tangkap dua orang lagi dari tempat yang berbeda."

"Narkoba jenis pil ekstasi yang hendak mereka edarkan adalah jaringan Provinsi Riau," kata AKBP Budi Prasetya, Kamis (20/6).

Baca juga: Tiga Pelaku Pengedaran Narkoba Ekstasi Jaringan Riau Ditangkap Polres Sarolangun. 

Baca juga: 199 Orang serta 4,9 Sabu dan 341 Ekstasi Diamankan Polda Jambi Selama Operasi Antik Siginjai 2024

Kapolres mengungkapkan tersangka S merupakan perantara yang melakukan perjanjian dengan T (DPO) yang beralamat di kecamatan pelawan. Mereka hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir.

Kemudian S menghubungi W (DPO) yang beralamat di Pulau Pandan Jambi dan memesan narkotika jenis ekstasi. Kemudian W (DPO) menelepon tersangka RR menanyakan kesediaan narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu W (DPO) memerintahkan tersangka SY untuk mengambil narkotika jenis ekstasi dari tersangka RR di Sungai Duren Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari tersangka RR, tersangka SY pergi bersama tersangka S menuju Sarolangun.

Saat itu tersangka S menggunakan jasa ojek menggunakan SPM honda beat. Sedangkan tersangka SY menggunakan SPM honda vario.

Saat di Kecamatan Mandiangin tersangka SY sempat memberikan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka S sebagai upah, dan sisa ekstasi dibawa oleh tersangka SY.

"Tiba di Sri Pelayang Sarolangun, tersangka S berhasil diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba, dan ditemukan 10 butir pil ekstasi, dari pengembangan petugas, tersangka SY juga berhasil diamankan di Simpang Kantor Bupati sarolangun bersama barang bukti nya narkotika jenis ekstasi sebanyak 288 butir," ujar AKBP Budi Prasetya.

Sementara dari pengembangan lebih lanjut, terhadap tersangka RR saat ditangkap di sungai Duren Jambi, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 495 butir pil ekstasi.

Baca juga: Diperintah Dari Kamboja, Pemuda Asal Medan Disergap Polisi saat Bawa Ekstasi di Bus

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku oleh petugas sebanyak 793 butir narkoba jenis pil ekstasi," tandasnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Tangani Puluhan Kasus

SEPANJANG Januari hingga Juni tahun 2024, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil tangani sebanyak 38 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan pihaknya tidak akan main-main melakukan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.

"Sepanjang tahun 2024 sudah ada 38 kasus yang kami tangani terkait penyalahgunaan narkoba," kata AKP Suhendri, Kamis (20/6).

Bahkan Polres Sarolangun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.(sbi)

3 Pengedar Ditangkap

  • Diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun
  • Amankan barang bukti 793 pil ekstasi
  • Siap edar di Sarolangun dan Kota Jambi
  • Ketiganya diamankan dari tempat berbeda
  • S diamankan Simpang Jambi Sri Pelayang Sarolangun
  • SY di kawasan Kantor Bupati Sarolangun
  • RR diringkus di Sungai Duren, Jambi Luar Kota.
  • Peran S sebagai perantara
  • Menghubungi W (DPO) hendak transaksi 300 butir
  • W (DPO) menelepon RR untuk menyakan stok barang
  • SY ditelepion RR untuk mengambil barang
  • Di Mandiangin Sarolangun SY beri S 10 butir sebagai upah
  • S kemudian ditangkap polisi, lalu SY dengan BB 288 butir
  • Lalu menangkap RR dengan BB 495 butir
  • Ketiganya terancam 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pilgub Jambi 2024, Pasangan Al Haris-Abdullah Sani Ditantang Romi Hariyanto-Saniatul Lativa

Baca juga: Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Wakil Bupati Tanjabtimur Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani

Baca juga: Download Minecraft Mojang APK Versi Terbaru Juni 2024 Gratis, Full Diamond

Baca juga: Tiga Pelaku Pengedaran Narkoba Ekstasi Jaringan Riau Ditangkap Polres Sarolangun. 

Berita Terkini