TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tiga orang anggota Polres Muaro Jambi kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.
Tiga orang personel yang dipecat ini dikarenakan telah melakukan pelanggaran berat, sehingga kesalahan tersebut tidak bisa ditolerir lagi.
Mereka adalah Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi.
Ketiganya melakukan pelanggaran berat.
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal yang terkandung kasus pembunuhan tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, sementara Brigadir Ilham tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan tiga personel ini ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi pada Selasa (26/8/2025).
Dalam amanatnya, Kapolres menyebut jika dirinya sangat menyangkan apa yang telah dilakukan olh tiga personel tersebut.
Menurut dia, sebagai anggota, harus mampu mengendalikan diri dalam segala pelaksanaan kegiatan, jangan terpengaruh dengan hal yang tidak benar.
"Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain narkoba, judol, dan hal-hal dapat merusak citra Polri, karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH pelanggaran hukum," kata Kapolres.
Oleh karena itu, dirinya memberikan peringatan keras atau warning kepada petugas lainnya agar tidak mengalami hal serupa dengan rekannya yang di PTDH.
Selain itu, dirinya meminta kepada seluruh personil untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian yang tulus sebagai anggota Polri.
Kemudian meningkatkan Etos kerja dengan berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tanamkan selalu nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan idelogi dan pedoman hidup anggota Polri pada saat berada ditengah-tengah masyarakat sehingga nama baik Polri akan selalu terjaga," ungkapnya.
"Bagi yang sudah berkeluarga jagalah selalu keluarga saudara dengan baik dan jadikan sebagai motovasi dalam pelaksanaan tugas," sambungnya.
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Dihukum Penjara 15 Tahun
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua anggota polisi yang terbukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.