Berita Jambi
Diperintah Dari Kamboja, Pemuda Asal Medan Disergap Polisi saat Bawa Ekstasi di Bus
Seorang pemuda berinisial SP (24) asal Kota Medan, Sumatera Utara diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Seorang pemuda berinisial SP (24) asal Kota Medan, Sumatera Utara diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pria tersebut kedapatan saat membawa narkotika jenis ekstasi saat menumpangi bus PT Rapi tujuan Medan- Jambi, Selasa (14/5/2024) malam.
Pemuda tersebut diketahui membawa pil ekstasi disimpan didalam tas loreng yang selalu ia pegang dalam perjalanan Medan - Jambi, dengan barang bukti 300 butir ekstasi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi, mengungkapkan penangkapan pemuda asal Medan itu merupakan hasil target operasi antik.
"Ini dilakukan tadi malam sekira pukul 20:00 WIB, di dalam bus PT Rapi tepatnya di kabupaten Muaro Jambi," kata Sanusi, Rabu (15/5/2024).
Sanusi menjelaskan, barang bukti yang dibawa oleh SP saat menumpangi bus umum itu berasal dari kota Medan. SP diperintahkan oleh bosnya dari luar negeri mengarahkan pemuda itu hingga ke Jambi, lalu akan diedarkan di wilayah Jambi.
"Pelaku yang kita amankan ini kurir, sedangkan yang memerintahkan dia berinisial AB. Saudara AB menurut keterangan kurir berada di Kamboja," jelasnya.
Awalnya SP mengambil barang tersebut dibawah tempat duduk angkot yang berada di Kota Medan, sesuai perintah dari AB yang berkomunikasi dari pesan WhatsApp.
"Dia di suruh bosnya ngambil di mobil angkot, mobil angkot sudah ngetem disitu terus dia ambil dan diperintahkan ke Jambi," ungkapnya.
Sanusi berkata, kurir pil ekstasi tersebut menurut keterangannya diupah 4 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut hingga sampai ke Jambi. Namun, SP baru menerima uang Rp 1 juta untuk uang ongkos dan keperluan dalam perjalanan.
"Dia diupah empat juta, baru dibayar satu juta untuk ke Jambi," katanya.
Saat ini polisi tengah mencari tahu kebenaran informasi dari kurir tersebut, apakah benar AB berada di Kamboja. Polisi juga tengah menelusuri identitas dan keberadaan penerima barang yang bawa oleh SP ke Jambi.
"Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan," ujar Sanusi.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan pasal 114 dan 112 ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).
Baca juga: KABAR BAIK, Pemkab Kerinci Terima 1.050 Formasi CPNS dan PPPK 2024
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma Terbaik di 2024, Ada Didi Kempot Spesial Dangdut Koplo Full
Baca juga: Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 Terkuak saat Sahabat Kesurupan, Korban Geng Motor
Polda Jambi Dalami Kasus Karhutla di Gambut Jaya Muaro Jambi, Pemilik Lahan Diperiksa |
![]() |
---|
Polsek Jelutung Serahkan Tersangka Pembunuhan Sejenis Pakai Sianida ke Kejari Jambi |
![]() |
---|
Diguyur Hujan, Debit Sungai Batanghari di Jambi Naik, Tapi Tidak Signifikan |
![]() |
---|
Semarak HUT RI ke-80 di Jambi: Gubernur Al Haris Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Bangga Budaya |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-80 RI, Warga Blok B RT 07 Perumnas Aurduri Sukses Gelar Perlombaan Selama Dua Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.