Berita Jambi

199 Orang serta 4,9 Sabu dan 341 Ekstasi Diamankan Polda Jambi Selama Operasi Antik Siginjai 2024

199 orang penyalahgunaan narkoba diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran selama Operasi Antik Siginjai 2024.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
199 orang penyalahgunaan narkoba diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran selama Operasi Antik Siginjai 2024. 

Operasi Antik Siginjai 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 199 orang penyalahgunaan narkoba diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran selama Operasi Antik Siginjai 2024.

Dengan barang bukti sabu 4,9 kilogram, ganja 3 kilogram dan pil ekstasi 341 butir.

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan Operasi Antik Siginjai 2024 yang dilakukan Polda Jambi terjadi selama 20 hari mulai 10-29 Mei 2024.

"Hasil operasi Antik Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran mengamankan 199 orang terdiri dari 10 wanita, 3 anak-anak dan sisanya pria," kata Ernesto di lapangan Polda Jambi, Kamis (30/5/2024).

Adapun hasil operasi antik ini, sebanyak 149 orang tersangka lanjut proses ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan, sedangkan 50 orang dilakukan rehabilitasi.

"Rata-rata yang diamankan ini menjadi pengedar dan memiliki alat bukti narkoba," jelasnya.

Baca juga: Viral Guru Musik di Medan Didatangi Alan Walker, Diajak Tampil di Konser

Baca juga: Ternyata Mayat Membusuk dalam Toren Air di Tangsel Bandar Narkoba, Punya Jaringan di Lapas

Ernesto menjelaskan sasaran Operasi Antik Siginjai 2024 di tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel dan basecamp.

"Ada sekitar 50 basecamp yang di razia. Ada yang dihancurkan dan sebagian di police line," tuturnya.

Untuk jumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku narkoba yakni sabu 4,9 kilogram, ganja 3 kilogram dan pil ekstasi 341 butir.

Adapun nilai ekonomis dari barang bukti narkoba ini sekitar Rp6 miliar.

"Kita juga mengamankan sarana dan prasarana seperti motor 29 unit, mobil 6 unit, handphone 116 unit dan uang tunai Rp10 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/Rifani halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Warung Makan dengan Pemandangan Hutan Mirip Film Harry Potter, Warganet: Ga Takut Domentor

Baca juga: Hampir Setahun Lapor Kasus Penggelapan ke Polda Jambi, Koperasi di Bungo Minta Kepastian Hukum

Baca juga: Viral Warung Makan dengan Pemandangan Hutan Mirip Film Harry Potter, Warganet: Ga Takut Domentor

Baca juga: Viral Guru Musik di Medan Didatangi Alan Walker, Diajak Tampil di Konser

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved