Berita Sarolangun

Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun, Kadis PMD Sarolangun Sebut Tunggu Regulasi Lebih Tinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulyadi, Kepala DPMD Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Disahkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades jadi 8 tahun sudah dipastikan berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/24).

Kata Mulyadi, secara undang-undang sudah disahkan, masa jabatan kades yang habis bulan November makanya otomatis diperpanjang.

"Iya itu dipastikan jabatan kades jadi 8 tahun, karena bulan pada November masa jabatan para kades habis dan otomatis diperpanjang, saat ini sambil menunggu aturan lebih tinggi turun. Seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, pergub dan perbub," kata Mulyadi.

Ia juga menyebut, di Kabupaten Sarolangun ada tiga jabatan kepala desa tidak dapat diperpanjang dengan aturan baru, karena ada kades yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

"Tiga desa yang tidak dapat perpanjangan masa jabatannya karena mengundurkan diri dan meninggal dunia dan dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW), "tutupnya.

Baca juga: Syukron Makmun Calon Haji Termuda Asal Sarolangun

Baca juga: Warga Sakit dan Jenazah harus Ditandu karena Jalan Rusak Parah di Sarolangun dan Merangin

Baca juga: KPU Sarolangun Perpanjang Masa Vermin Calon Perseorangan Madel-Agus

Berita Terkini