TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Dua orang mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, dr Irwan Miswar dan Sephurmudin kini telah di eksekusi ke Lapas Sarolangun.
Keduanya tersandung kasus korupsi pengadaan alat antropometri atau (pengecekan stanting) di Dinas Kesehatan Sarolangun 2022 lalu dengan kerugian mencapai Rp696 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Harris membenarkan adanya eksekusi tersebut.
Keduanya berperan sebagai mantan kepala dinas dan kepala bidang di Dinkes Sarolangun.
"Keduanya sudah di eksekusi juga di Lapas Sarolangun," kata Abdul Harris," Selasa (7/5/24).
Berdasarkan informasi yang didapat, putusan pengadilan untuk dr Irwan Miswar di pidana 1 tahun penjara. dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 546.142.761.
Sedangkan putusan untuk Sephurmudin uang pengembalian Rp 150 juta, denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan.
Baca juga: Kerugian Korupsi Pengadaan Alkes Mantan Kadinkes Sarolangun Capai Ratusan Juta
Baca juga: Tak Hanya Mantan Kadis, Kejari Juga Tahan Kabid Dinkes Sarolangun Diduga Korupsi Alkes
Baca juga: Kerangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinkes Sarolangun, Pagu Rp 700 Juta Kerugian Rp 696 Juta