Kasus Korupsi Mantan Kadinkes Sarolangun

Kerugian Korupsi Pengadaan Alkes Mantan Kadinkes Sarolangun Capai Ratusan Juta

Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (29/11/2023).

Tribunjambi.com/Hasbi
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun dr Irwan Miswar 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (29/11/2023).

Kedua pejabat ini adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun dr Irwan Miswar dan Kabid Yankes, Sep Hurmudin.

Awalnya kedua orang ini dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun Haris mengatakan, kedua orang ini sudah dilakukan penahanan dan pihaknya penyidik berkesimpulan bahwa mantan Kadinkes inisial IM dan PPTK Dinkes Sarolangun inisial SH bertanggung jawab terkait kegiatan tersebut.

"Kami sudah periksa saksi-saksi ada juga ahli saksi-saksi, kemudian ada kerugian negara sudah dikeluarkan inspektorat Sarolangun, jumlah kerugian mencapai Rp696.372.461.00," kata Haris.

Kedua orang ini, diduga korupsi pengadaan alat kesehatan jenis Antropometri disini adalah alat yang digunakan untuk stunting dan disalurkan ke masingmasing Puskemas kebutuhan Posyandu.

Pengadaan alat kesehatan jenis Antropometri ini bentuk paket, satu paket tersebut terdiri enam item, lima item alat dan satu item bentuk tas.

"Pengadaan oleh Dinas Kesehatan, dalam pagu anggaran seharusnya 85 paket, dengan nilai Rp700 juta, jika ditotalkan pengadaan nya hanya 16 paket, disitu ada dua alat masih sesuai, dan sisanya tidak sesuai," ujar Haris.

Dari kasus ini, merupakan murni hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terkait apakan ada tersangka baru.

Selain penahanan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun juga sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat-alat yang telah diserahkan ke masing-masing Puskemas.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 terkait undangan-undangan Tipikor, dengan ancaman hukum sesuai pasal tersebut," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Zuhdi Adison Bunuh Atasannya Saat Kerja, Sakit Hati Tak Dikabulkan Pinjam Duit untuk Tunangan

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Korupsi Alat Kesehatan, Mantan Kadinkes Sarolangun Ditahan Kejari Sarolangun

Baca juga: Tak Hanya Mantan Kadis, Kejari Juga Tahan Kabid Dinkes Sarolangun Diduga Korupsi Alkes

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved