Berita Tebo

Zuhdi Adison Bunuh Atasannya Saat Kerja, Sakit Hati Tak Dikabulkan Pinjam Duit untuk Tunangan

Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (24/11) lalu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (24/11) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (24/11) lalu.

Dalam konferensi pers yang dilakukan, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhad, mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi akibat sakit hati.

Zuhdi Adison (20) yang merupakan pelaku pembunuhan awalnya meminjam duit kepada Mukhlis (58) yang merupakan pemilik kebun tempat Zuhdi bekerja.

Zuhdi meminjam duit kepada Mukhlis karena akan menikah di bulan Desember mendatang. Namun permintaan itu tak dapat dikabulkan oleh Mukhlis.

"Pelaku tidak terima dan sakit hati akhirnya melakukan tindak pidana," ungkap Kompol Dhadhad, Rabu (29/11).

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan berupa sebuah balok kayu dan sebilah parang.

Zuhdi saat diwawancarai awak media, mengaku dirinya baru bekerja setengah bulan bersama Mukhlis di kebun sawit.

Ia mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati atas ucapan korban.

Pelaku menyesali perbuatan yang telah ia lakukan. Dia bercerita sempat meminjam duit kepada korban karena ada kebutuhan untuk tunangan di bulan depan.

"Katanya kerja ajala dulu, besok adalah katanya," ungkapnya.

Selama bekerja di kebun Mukhlis, pelaku diupah Rp15 ribu per jam.

Diberitakan sebelumnya, pelaku membunuh korban dengan sadis. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul korban pakai balok kayu. Tak puas dengan itu, pelaku mengambil sebilah parang lalu menghabisi korban dengan mengenai parang di bagian leher.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cerita Ibu Siswi MTs di Kota Jambi, Sebut Anaknya Trauma Gegara Nyaris Diculik Sepulang Sekolah

Baca juga: Tak Hanya Mantan Kadis, Kejari Juga Tahan Kabid Dinkes Sarolangun Diduga Korupsi Alkes

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Korupsi Alat Kesehatan, Mantan Kadinkes Sarolangun Ditahan Kejari Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved