Sidang Sengketa Pemilu 2024

Anies di Sidang MK Sebut Pilpres 2024 Tak Berjalan Bebas, Jujur dan Adil: Ada Intevensi Kekuasaan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.

Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024

Seperti diketahui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan jadwal resmi, sidang gugatan Anies-Muhaimin akan dilaksanakan mulai pagi ini, pukul 8.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Sementara sidang gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, mulai pukul pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga Mahkamah Konstitusi atau MK punya waktu hingga 7 April.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Pada sengketa Pilpres 2024 ini hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Sementara satu hakim yang tidak terlibat dalam sidang ini yakni eks Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ditunjuk Prabowo Jadi Tim Pembela

Ke-8 hakim MK tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Adapun dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini 4 Golongan yang tak Mendapatkan Pahala Puasa Kecuali Lapar Semata

Baca juga: Rekomendasi Makanan Buka Puasa: Resep Klepon

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini

Baca juga: KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Berita Terkini