Pilpres 2024

Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ditunjuk Prabowo Jadi Tim Pembela

Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, mengiyakan hal tersebut.

Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi Tim Pembela Prabowo hadapi gugatan sengketa Pemilu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto sebagai tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pasangan calon (Paslon) lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, mengiyakan hal tersebut.

Menurut Yusril, nantinya surat kuasa tersebut bakal diberikan Prabowo kepada dirinya.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya kita ajukan ke beliau," sebut Yusril kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Tim pembela Prabowo-Gibran kata Yusril, nantinya bakal menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta maupun tempat-tempat lain. 

"Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari Paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ungkapnya.

Tim Kampanye Nasional (TKN) bilang Yusril, kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di MK.

Yakni, terdiri atas tim penasihat, tim pengarah dan tim pembela. 

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insya Allah tetap akan saya pimpin," katanya.

Pembentukan itu bilang Yusril, sebagai tindak lanjut atas wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dijelaskan Yusril, mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak. 

Dijelaskan Yusril, sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. 

Obyek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nantinya akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029. 

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," katanya.

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM  (terstruktur, sistematik dan masif) dan meminta pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," tutupnya.

Baca juga: Respon Jokowi Soal Sikap PDIP yang Bakal Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran: Tanyakan ke Beliau

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kerjasama Ungkap Kecurangan Pilpres, Mardani: Agar Pemilu Jurdil

Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/19/prabowo-tunjuk-yusril-ihza-mahendra-jadi-tim-pembela-hadapi-gugatan-sengketa-pemilu-di-mk

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved