Setelah itu nanti, sudah nampak titik terangnya apa hal yang menjadi pertanyaan teman-teman peserta tentang komplein itu akan kita dapatkan disitu nanti.
Informasi apa yang ingin digali dari pemeriksaan pihak terkait ini?
Kami ingin lebih melihat dari sisi, sudah benarkah SOP-nya.
Sudah sesuaikah dengan mekanismenya, sudah jelaskah dasar hukumnya, mengapa nilai tinggi tidak lolos dan nilai rendah lolos.
Mereka harus jelaskan itu secara regulatif, argumen hukum dan akademik.
Ini harus konkret dan harus terang. Ombudsman berkomitmen akan menyelesaikan semua laporan/aduan masyarakat.
Saya yang bertanggung jawab untuk itu.
Dan jangan pernah sungkan dan jangan ragu-ragu atau takut membuat aduan ke Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi, saya akan jamin itu.
Dan kami akan tindaklanjuti. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan.
Kami mempermudah semua laporan, silahkan lapor langsung ke WA aduan Ombudsman dengan nomor 08119593737.
Pasti akan tindaklanjuti dan layanan seperti itu semua kami anggap resmi dan sah. (musawira)
Baca juga: Ungkap Tantangan Digitalisasi Kampus, Bincang Bareng Rektor UIN STS Jambi, Prof Asad Isma Seri ke-2
Baca juga: Sumatra Tengah Sempat Diperebutkan, HM Nasir Putra Satu di Antara Tokoh Pendiri Bercerita