Pemalsuan Beras Bulog di Jambi

Breaking News Polda Jambi Ungkap Modus Pemalsuan Beras Bulog, Karung SPHP Diganti Polos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jambi bersama Perum Bulog mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Perum Bulog mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya praktik penggantian karung beras bersubsidi dengan karung polos tanpa label.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penyidik mendapati sebuah warung yang menjual beras dalam kemasan polos dengan ukuran 5, 10, hingga 20 kilogram.

“Hasil penyelidikan, pelaku berinisial RS yang merupakan rekanan Bulog membuka karung beras SPHP ukuran 50 kilogram, lalu memindahkannya ke karung polos tanpa label. Tujuannya supaya bisa menjual dalam jumlah banyak sekaligus,” ujar Taufik, Senin (25/8/2025).

Padahal, sesuai aturan, beras SPHP hanya boleh dibeli maksimal dua karung oleh satu konsumen.

Dengan memindahkan ke karung polos, pelaku dapat menjual dalam jumlah bebas tanpa batasan.

Polisi menilai praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Merangin dan Tanjabbar

Baca juga: Beras SPHP Kian Diminati Warga Kota Jambi di Tengah Tingginya Harga Beras Premium dan Isu Oplosan

Baca juga: Sempat Hilang di Pasaran, Beras SPHP Sudah Tersedia Lagi di Batang Hari Jambi

Berita Terkini