TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik.
Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas pernyataannya usai putusan MKMK.
Saat itu sudang MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik. Sehingga dia diberhentikan dari jabatannya.
Kini Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK imbas penyataannya usai sidang putusan tersebut.
Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.
Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.
MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Baca juga: Rumah Sakit Indonesia Minta Segera Dikosongkan dalam 4 Jam, Israel: atau Hadapi Serbuan Frontal
Baca juga: Pekerja Bangunan di Blitar Temukan Kerangka Manusia Terkubur di Kamar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Eliadi mengatakan para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum.
Pelapor mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Eliadi mengatakan Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Terpilih yang Menggantikan Anwar Usman