TRIBUNJAMBI.COM - Pada sidang dakwaan kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar, yang menjerat eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, jaksa menyebut ada manipulasi data.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Albert Roni Santoso menyebut pada waktu Bank Jambi membeli surat utang jangka menengah PT SNP, terdakwa Yunsak El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.
Tujuan membeli surat utang ini untuk meningkatkan laba di Bank jambi, dan itu disebut jaksa sudah salah sejak awal.
PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.
Pada tahun 2017-2018 Bank Jambi sengaja membeli surat utang jangka menengah yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui agen PT MNC Sekuritas
Jaksa menyebut pembelian surat utang ini dilakukan tanpa analisa terhadap produk surat utang jangka menengah yang diterbitkan PT SNP.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi
Baca juga: Sah, Gaji TNI Polri tahun 2024 Naik 8 Persen, Komisi I DPR Setuju
Dibeberkan JPU, surat penawaran dari PT MNC Securitas selaku arranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.
JPU tegas mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," beber Albert dalam membaca dakwaan tersebut.
Isi Eksepsi Terdakwa
Terdakwa Yunsak El halcon mengajukan eksepsi pada sidang yang digelar Selasa (12/9/2023).
"Ya, kemarin kita sudah ajukan eksepsi ke pengadilan. Setelah minggu kemarin sidang dakwaan terhadap klien kita," ujar Ikhsan Hasibuan tim Kuasa Hukum YEH, Rabu (13/9/2023)
Lanjutnya, dalam surat yang dibacakan pada sidang tersebut berbunyi pengajuan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Dewan sebut Ketok Palu APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dijadwalkan September Ini
Baca juga: Polisi Tanjab Barat Amakan 1 Kg Sabu di Rumah Makan Lintas Timur
Dimana pada poin satu mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kejaksaan Negeri Jambi tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam perkara ini.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Jo. Pasal 2 ayat (2) PP No.38 tahun 2010 yang menyebutkan “Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi”. Dan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU No. 16 Tahun 2004 Jo. Pasal 2 ayat (3) PP No.