Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

Polisi Tanjab Barat Amakan 1 Kg Sabu di Rumah Makan Lintas Timur

Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg.

Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Sopianto/Tribunjambi.com
Polisi hadirkan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, sekaligus memusnahkan barang bukti  

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg.

Diketahui 1 Kg sabu itu, milik tersangka Satria Alias Peri dan Winarno Alias Wiwin yang merupakan bandar lintas provinsi.

Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan, barang bukti yang dimusnakan hari ini diamankan pada 27 Mei 2023 lalu.

"Barang bukti yang kita amankan disalah satu rumah makan di jalan lintas timur, perbatasan Jambi-Riau," ungkapnya (13/9/2023).

Dari hasil keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Sumatera Utara (Sumut) yang siap diedarkan ke warga-warga.

Baca juga: Belasan Pejabat Lingkup Pemkab Tanjabbar Digeser, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Kajari Tanjabbar Ikut Soroti Pekerjaan Diduga Bermasalah

"Barang bukti dibawa menggunakan armada angkutan umum dari Medan menuju ke Pekanbaru, Alhmdulillah berkat informasi dari masyarakat, setelah tiga hari kita lakukan pemantauan barang bukti dan tersangka kita amankan," ungkapnya.

Kapolres bilang, dari keterangan tersangka mereka tidak mengetahui pemilik dari barang haram ini, namun demikian polisi tidak berhenti disitu untuk mencari pemiliknya.

"Kalau pengakuan dari keduanya ini kali pertama melakukan aksinya. Saat kita tangkap keduanya tidak ada melakukan perlawanan," ujarnya

Lebih lanjut Kapolres bilang, barang bukti 1 kg lebih itu didapat dalam bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto. 

"Untuk dimusnahkan dan narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 18,93 gram netto, dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan," pungkasnya (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puncak Kampanye Shopee 9.9, Ruben Onsu Pecah Rekor Baru di Shopee Live, Raup Omzet 16 Miliar Rupiah!

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi

Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp 47,8 M

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved