Berita Tanjab Barat
Polisi Tanjab Barat Amakan 1 Kg Sabu di Rumah Makan Lintas Timur
Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg.
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg.
Diketahui 1 Kg sabu itu, milik tersangka Satria Alias Peri dan Winarno Alias Wiwin yang merupakan bandar lintas provinsi.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan, barang bukti yang dimusnakan hari ini diamankan pada 27 Mei 2023 lalu.
"Barang bukti yang kita amankan disalah satu rumah makan di jalan lintas timur, perbatasan Jambi-Riau," ungkapnya (13/9/2023).
Dari hasil keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Sumatera Utara (Sumut) yang siap diedarkan ke warga-warga.
Baca juga: Belasan Pejabat Lingkup Pemkab Tanjabbar Digeser, Berikut Nama-namanya
Baca juga: Kajari Tanjabbar Ikut Soroti Pekerjaan Diduga Bermasalah
"Barang bukti dibawa menggunakan armada angkutan umum dari Medan menuju ke Pekanbaru, Alhmdulillah berkat informasi dari masyarakat, setelah tiga hari kita lakukan pemantauan barang bukti dan tersangka kita amankan," ungkapnya.
Kapolres bilang, dari keterangan tersangka mereka tidak mengetahui pemilik dari barang haram ini, namun demikian polisi tidak berhenti disitu untuk mencari pemiliknya.
"Kalau pengakuan dari keduanya ini kali pertama melakukan aksinya. Saat kita tangkap keduanya tidak ada melakukan perlawanan," ujarnya
Lebih lanjut Kapolres bilang, barang bukti 1 kg lebih itu didapat dalam bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto.
"Untuk dimusnahkan dan narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 18,93 gram netto, dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan," pungkasnya (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puncak Kampanye Shopee 9.9, Ruben Onsu Pecah Rekor Baru di Shopee Live, Raup Omzet 16 Miliar Rupiah!
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi
Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp 47,8 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/gahad.jpg)